Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)

PT BPR Dana Makmur senantiasa berupaya menyelesaikan setiap pengaduan nasabah melalui mekanisme penanganan pengaduan internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila penyelesaian pengaduan melalui Bank belum mencapai kesepakatan, Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LAPS SJK